KISARAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Asahan sepanjang tahun 2024 menuntut 8 perkara dengan tuntutan mati, 7 perkara dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Kedua perkara yang sudah diputus hakim Pengadilan Negeri Kisaran tersebut merupakan perkara tindak pidana umum yakni Narkotika.
“Januari sampai dengan Desember 2024 ada 310 perkara Narkotika yang kita tangani termasuk yang sudah diputus tuntutan mati dan penjara seumur hidup,” kata Kejari Asahan, Basril G saat paparan capaian kinerja di Aula kantor Kejaksaan setempat, Senin (9/12).
Kemudian Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) 804, Orang dan harta benda 355 perkara, Keamanan Negara dan ketertiban umum 265 perkara, limpah ke PN 460 , banding 69, Kasasi 30, dan eksekusi 420 perkara.
Selain perkara tindak pidana, Basril juga menyampaikan bidang Tindak Pidana Khusus dengan jumlah pengaduan sebanyak 65 laporan, yang diselesaikan 43 laporan, dan yang masih ditangani ada 22 laporan lagi.
Untuk penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice sebanyak 10 perkara tentang perkebunan, pencurian, dan lalu lintas angkutan jalan. “Untuk bidang intelijen sebanyak 83 kegiatan,” pungkas Basril. (wol/dan)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post