MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara memaparkan berbagai capaian pengembalian kerugian negara dan penyitaan barang bukti terkait tindak pidana korupsi sepanjang 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan, mengatakan Polda Sumut berhasil mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp2,7 miliar.
“Capaian ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya, Sabtu (28/12).
Andry menjelaskan, sejumlah kasus menonjol yang menyumbang angka signifikan dalam pengembalian kerugian negara. Salah satu kasus terbesar adalah pengembalian uang sebesar Rp2,25 miliar yang dilakukan dari saksi Ardanes Tamebaha dalam perkara pemerasan dan penerimaan suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Selain itu, ada juga penyitaan uang sebesar Rp424 juta dari tersangka Ir. Luhut Lauren Panjaitan terkait korupsi pembangunan patung Tuhan Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara. Kasus lainnya melibatkan penyitaan Rp60 juta dan Rp5 juta dari saksi dalam perkara serupa di Kabupaten Mandailing Natal.
Ia menegaskan, penindakan kasus korupsi ini dilakukan secara profesional, dengan memanfaatkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang berintegritas. “Setiap pengembalian dan penyitaan dilakukan melalui proses hukum yang sesuai, sehingga memberikan efek jera dan pemulihan bagi negara,” tegasnya.
Andry menambahkan, Polda Sumut juga memastikan upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan serta mengajak masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami akan terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam tugas ini, dengan harapan masyarakat dapat mendukung dan mengawasi kerja kami demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Discussion about this post