MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut mengungkap sebanyak 541 perkara tindak pidana perjudian dengan mengamankan 702 tersangka sepanjang 2024.
Pengungkapan kasus perjudian ini membuktikan berbagai desakan masyarakat terhadap penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat ini dilakukan oleh Polda Sumut dengan komitmen tinggi.
Untuk menekan dampak negatif perjudian terhadap masyarakat serta menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Sumut polisi terus akan bertindak tegas.
Jenis perjudian yang diungkap sangat beragam, dengan kasus terbesar berasal dari judi togel 268 kasus, togel online 60 kasus, slot online 160 kasus. Selain itu, ada pula tembak ikan 19 kasus, sabung ayam 5 kasus, bola online 7 kasus, judi kartu 7 kasus, dadu 2 kasus, jackpot 4 kasus, serta 9 kasus lainnya.
Penegakan hukum ini juga menghasilkan penyitaan barang bukti yang signifikan, di antaranya uang tunai sebesar Rp93.030.000, 478 unit handphone, 428 lembar kertas taruhan, 30 mesin jackpot, 60 mesin tembak ikan, 62 buku tafsir mimpi, 68 kartu ATM, 17 kartu judi, dan sejumlah barang bukti lainnya yang telah dimusnahkan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari arahan dan atensi dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya.
“Ini komitmen Polda Sumut yang menjawab berbagai keraguan penindakan perjudian,” tegasnya, Selasa (14/1).
Kabid Humas menyebut keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat khususnya dalam melaporkan mengenai lokasi perjudian.
“Polisi mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi. Dan berharap masyarakat terus aktif membantu memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post