BATUBARA, Waspada.co.id – Sepasang kekasih ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4), pukul 23.15 WIB, di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kedua pelaku, F (18), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lima Laras, dan AK (30), wiraswasta dari Desa Bagan Dalam, diciduk saat tengah menyimpan sabu seberat bruto 10 gram yang siap diedarkan.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa:
• 1 plastik klip berisi sabu
• 1 unit sepeda motor tanpa plat
• 2 unit handphone merk Realme
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Kedua tersangka mengakui sabu tersebut akan diedarkan. Ini menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar pengguna, tapi bagian dari jaringan pengedar. Saat ini, kami terus mengembangkan kasus ini,” tegas AKP Ramses Panjaitan, Senin (14/4)
Selanjutnya, penyidik akan memproses perkara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik, dan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas sedang berlangsung.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan tetap bersih dari bahaya narkotika. (wol/ag)
Editor: Ari Tanjung
Tags
Discussion about this post