MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut bersama jajaran kembali mengungkap sebanyak 26 kasus peredaran narkoba dalam sepekan terhitung sejak 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025 di wilayah Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus ini polisi menangkap 31 pemain atau tersangka narkoba terdiri atas 22 orang yang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba dan 9 pengguna.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan diantaranya sabu seberat 661 gram, ganja 35 gram, pil ekstasi 199 butir dan 3 butir obat terlarang jenis triheksifenidil.
“Polda Sumut dibantu Kodam I Bukit Barisan terus melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Sumatera Utara bersih dari peredaran narkotika,” katanya, Selasa (7/1).
Hadi mengungkapkan, penangkapan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan besar, barak-barak yang dijadikan tempat narkoba juga musnahkan.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara jajaran TNI-Polri dan masyarakat. Polda Sumut mengapresiasi sekecil apapun informasi yang diberikan oleh masyarakat akan bermanfaat bagi personel di lapangan. Ini menunjukkan bahwa perang melawan narkotika memerlukan kolaborasi semua pihak,” ungkapnya.
“Penindakan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Polda Sumut akan terus bergerak dan menindak jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Hadi mengakhiri. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post