JAKARTA, Waspada.co.id – Praktik mega korupsi di Indonesia, sudah pada skala grand corruption dan political corruption, mengingat beberapa kasus korupsi yang terungkap, merupakan aksi persekongkolan pemangku kebijakan, oknum anggota legislative, aparat penegak hukum dan pengusaha serta LSM anti korupsi dengan kerugian keuangan negara sangat fantastic.
“Oleh sebab itu korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan para penyelenggara negara dan para pelaku kejahatan lainnya,” kata Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA, dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (18/3).
Dikatakan, sejalan dengan gencarnya Kejagung mengungkap kasus-kasus besar korupsi, tampaknya mulai terlihat adanya sikap perlawanan gerombolan koruptor yang bekerja sama dengan para makelar kasus dan tokoh judi online, untuk membegal jalannya proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung.
“Inilah yang dinamakan budaya “maling teriak maling oleh konsorsium mafia migas dengan markus dan tokoh judi online”,” tegasnya.
Diakui, modus serangan balik gerombolan koruptor, di antaranya diduga kuat dengan melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada KPK.
KPK juga ditekan tekan oleh konsorsium markus ini dengan menggunakan aktifis anti korupsi.
“Laporan tersebut dipandang janggal dan terkesan difabrikasi, karena bersamaan dengan terungkapnya kasus mega korupsi Pertamina, sementara persoalan yang dilaporkan terkait kasus lama,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Sri, laporan terhadap Jampidsus kepada KPK, terkandung niat adu domba diantara penegak hukum. Terkait pengejaran terhadap pelaku korupsi adalah perintah langsung Presiden Prabowo, maka beberapa institusi terkait, ikut terlibat aktif untuk melakukan counter terhadap manuver para koruptor, dalam rangka menggagalkan operasi pemberantasan korupsi.
“Hasil penyelidikan dari beberapa institusi terkait, telah didapat nama-nama oknum sebagai otak yang merongrong proses hukum di Kejagung dan adu domba penegak hukum, di antaranya ada makelar kasus kelas kakap yang diduga terlibat markus ES dalam kasus anggodo dan juga sebagai kaki tangan ratu batu bara,” ujarnya.
Aksi yang diotaki oleh makelar kasus tersebut, disinyalir didanai oleh bandar judi online yang bermarkas di kamboja, dan pihak-pihak lain. Upaya menghalang-halangi, proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung, dengan modus melaporkan Jampidsus ke KPK, adalah tindakan obstruction of justice yang dapat dijerat pasal pidana.
“Oleh sebab itu, telah dilakukan rapat koordinasi antara institusi terkait, untuk mengejar otak di balik pelaporan Jampidsus ke KPK. Presiden Prabowo telah menyatakan dengan keras, tangkap kepada siapapun yang melindungi koruptor dengan modus apapun, termasuk bentuk pernyataan pejabat yang bernada melindungi koruptor,” tutupnya. (wol/rls/red/d2)
Discussion about this post