KISARAN, Waspada.co.id – Sebagai pemimpin rumah tangga, ayah memiliki peran penting selain sebagai pelindung, juga merupakan tulang punggung dalam keluarga.
Namun, apa jadinya jika ayah yang dibanggakan itu bukan melindungi malah membuat petaka terhadap putri kandungnya.
Petaka yang terjadi terhadap warga Asahan itu berawal dari sering cekcoknya si ayah dan ibunya, sehingga berimbas kepada sang anak. Dan selanjutnya diketahui dari laporan Polisi pada tanggal 2 Mei 2024 telah terjadi perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dialami SSF usia 8 tahun.
Waktu kejadian pada Minggu tanggal 24 Maret 2024 di Kabupaten Asahan yang dilakukan ayah kandungnya berinisial FA (31).
Menurut pengakuan korban SSF yang tinggal serumah dengan kakek dan pamannya. “Kakeknya berinisial M, Pamanya berinisial TE,” ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Rianto saat gelar press konfrence di halaman Mapolres setempat, Rabu (5/6) petang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, serta pra rekon baru dapat menetapkan satu tersangka atas nama FA sebagai ayah kandungnya sendiri.
“Saat ini tersangka FA telah dilakukan penahanan, terhadap 2 orang yang disampaikan korban kami masih butuh pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pendukung lainya” ungkap Rianto.
“Jadi kami saat ini baru dapat menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan. Nanti tidak tertutup kemungkinan ketika dapat bukti-bukti yang lain bisa berkembang,” ucapnya.
Disinggung mengenai modus operandi tersangka, Rianto mengatakan bahwa ayahnya selalu mengajak korban untuk menonton vidio porno. Pada saat kejadian setelah orang tuanya melihatkan anaknya, FA berusaha membujuk si korban untuk melakukan asusila dengan cara awalnya megang-megang tangan.
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 sampai 15 tahun,” pungkas Rianto. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post