JAKARTA, Waspada.co.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman telah melaporkan kasus pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menduga, terdapat praktik korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut Tangerang itu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku berterima kasih dengan adanya laporan itu. Menurut dia, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan penyelesaian kasus pagar laut secara terbuka.
“Kalau ada pihak-pihak masyarakat yang ingin menuntaskan masalah ini dengan se-transparan mungkin, kami sangat berterima kasih. Itu adalah bagian dari sinergi, bagian dari support, dan kontrol sosial yang kami butuhkan,” kata Nusron melalui keterangannya, Ahad (26/1/2025).
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secepat dan setuntas-tuntasnya. Namun, penyelesaian kasus itu tetap akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga terkait.
“Tentunya di level kami, sesuai dengan kewenangan kami. Yang lainnya, biarkan menjadi kewenangan lembaga yang lain,” ujar Nusron
Diketahui, Kementerian ATR/BPN secara resmi telah membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Nusron juga melakukan peninjauan kondisi fisik material tanah yang menjadi salah satu proses pembatalan selain pengecekan dokumen yuridis dan prosedur administrasi.
Sebelumnya, Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, ke KPK, pada Kamis (23/1/2025). Ia menilai laut tidak bisa disertifikatkan. Karena itu, menurut dia, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Menteri KP menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.
Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.
Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.
Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem “Ocean Big Data”.
“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan,” kata Trenggono.(wol/eko/republika/d2)
Discussion about this post