MEDAN, Waspada.co.id – Komplotan pelaku pembuatan dokumen kendaraan STNK dan BPKB palsu ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Komplotan itu berinisial BK (18), VS (28), EAP (28), KS (49) ditangkap setelah dilakukan penggerebekan dari salah rumah di Jalan Blok Gading, Dusun Tiga, Kecamatan Sunggal.
“Pelaku BK merupakan aktor utama dari pembuatan dokumen palsu. Dia dapat membuat dokumen palsu setelah diajari ayahnya yang masih dalam pencarian,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Rabu (26/6) malam.
Ia mengungkapkan, pelaku BK mengakui sebagai operator pembuatan dokumen palsu kemudian pelaku VS sebagai pencari konsumen serta pelaku EAP dan KS sebagai konsumen yang memesan BPKB palsu.
“Komplotan ini dengan menggunakan komputer lalu mencetak dokumen STNK dan BPKB palsu. Kemudian dijual kepada yang memesan seharga Rp500 ribu untuk STNK dan BPKB seharga Rp1,5 juta,” ungkapnya.
Teddy menerangkan, para pelaku yang diamankan ini sudah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun dan sudah banyak mencetak dokumen palsu berupa STNK, BPKB, akte cerai, SIM lalu dijual ke wilayah Sumatera Utara.
“Dalam penangkapan itu turut disita berbagai barang bukti berupa komputer, mesin printer, STNK palsu, BPKB palsu serta lainnya. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post