MEDAN, Waspada.co.id – Satu tahun berlalu kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sebesar Rp255 juta tak kunjung tuntas di Mapolrestabes Medan.
Kasus itu dilaporkan korban A Chen (38 th) warga Medan dengan Nomor: LP/B/675/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 4 Maret 2024.
“Namun, sampai sekarang laporan saya belum ada perkembangan. Padahal, saya sudah rugi ratusan juta rupiah. Di mana keadilan buat saya,” ujar kepada wartawan di Medan, Jumat (21/3).
Dijelaskan korban, dugaan tipu gelap itu terjadi diawali permasalahan yang dialaminya. Melalui orang terdekatnya, korban mendapat tawaran pertolongan dari terlapor PF.
“Saya diyakinkan melalui adik saya yang mengenal terlapor, bisa menyelesaikan permasalahan saya dengan perdamaian asalkan menyerahkan uang Rp255 juta,” ungkap korban.
Karena terpedaya dengan janji manis terlapor, pada 4 November 2023 siang lalu, korban mengirimkan uang ke terlapor PF, namun melalui rekening atas nama inisial LA.
Namun, belakangan masalah yang dialami korban tak kunjung selesai. Bahkan, korban dipanggil pihak aparat penegak hukum dan kasusnya masih berjalan.
Karena itu, korban membuat somasi pada 2 November 2023. Namun, hingga 4 Maret 2024 lalu, terlapor tidak juga mengembalikannya sehingga dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Tapi, hingga kemarin korban merasa laporannya masih jalan di tempat. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirim ke pelapor tidak menunjukkan prosesnya berjalan.
Untuk itu, korban A Chen meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, memberikan atensi untuk menyesuaikan kasus dugaan tipu gelap uang dilaporkannya.
“Saya harap Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang peka terhadap masyarakat dapat memberikan keadilan bagi saya. Saya punya bukti-bukti transfer itu,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post