MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta keterangn Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Dinas Pendidikan Sumut terkait siswi SMA Negeri 8 Medan inisial MS yang viral karena tidak naik kelas.
Pemeriksaan ini dilakukan secara terpisah di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Jumat (28/6) kemarin. Setelah pemeriksaan ini, Ombudsman akan menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pekan depan.
Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, mengatakan berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap Guru BK, Ombudsman menemukan kesamaan hasil pemeriksaan dengan pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dan Siswi MS.
Di mana, kata James, SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali mengirimkan surat secara resmi kepada orangtua sisiwi MS dan surat tersebut diterbitkan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport kepada peserta didik.
“Tim pemeriksa Ombudsman juga menemukan bahwa pihak SMA Negeri 8 Medan tidak memiliki mekanisme atau prosedur kerja Guru BK dalam melakukan pembinaan terhadap peserta didik di SMA Negeri 8 Medan ketika peserta didik tidak hadir tanpa keterangan,” kata James, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6).
Menurut James, dengan tidak adanya mekanisme atau prosedur yang ditetapkan oleh sekolah membuktikan bahwa ada kelalaian dari pihak sekolah dalam melakukan pembinaan terhadap peserta didik.
“Sebagaimana siswi MS yang tidak hadir selama 34 hari tanpa keterangan namun ketidakhadiran tersebut disampaikan olehnya dengan alasan sakit melalui pesan Whatsaap kepada guru BK, hal tersebut dibenarkan oleh guru BK,” ujarnya.
“Artinya, ketidakhadiran tanpa keterangan diketahui oleh Guru BK B terkait alasan tidak hadirnya siswi MS,” sambungnya.
Lebih lanjut James mengatakan, Ombudsman juga meminta keterangan Dinas Pendidikan Sumut yang dihadiri Kepala Bidang SMA, Basir Hasibuan.
“Sebagaimana rangkaian pemeriksaan yang telah kami lakukan, perlahan-lahan menemukan suatu hal penting apakah keputusan yang diterbitkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan melalui rapat dewan guru maupun rapat wali kelas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
“Atas hal tersebut, kami dari Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Terlapor pada pekan depan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post