MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, menyebut bahwa setiap iklan yang diterbitkan badan usaha maupun perorangan wajib dikenakan retribusi.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Dijelaskan Tyo, sapaan akrabnya, pajak reklame tersebut meliputi reklame billboard, reklame videotron atau reklame megatron, reklame stiker, reklame kain, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan.
“Setiap penyelenggaraan reklame tersebut wajib ada izinnya dan dapat pengesahan dari Wali Kota Medan,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, dan berlangsung selama dua hari, Sabtu (6/1) dan Minggu (7/1) kemarin, di Jalan Maphilindo Nomor 69 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Politisi muda Partai Gerindra ini menambahkan, untuk mendapatkan izin reklame, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota Medan yang nantinya akan didisposisikan ke dinas terkait.
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan perizinan, diatur dengan peraturan Wali Kota Medan. Untuk nominal pajak reklame yang wajib dibayarkan, itu akan disesuaikan dengan besar-kecil dan wilayah reklame itu berdiri,” ujarnya.
Selain mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Tyo juga menyempatkan diri menyerap aspirasi masyarakat sekitar.
Dari banyaknya aspirasi yang masuk, ada sebahagian yang sudah diwujudkan Pemko Medan, salah satunya ada memperbaiki sistem drainase di Jalan Maphilindo. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post