MEDAN, Waspada.co.id – Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, menyarankan kepada pengguna jalan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ada juru parkir (jukir) liar yang meminta retribusi parkir tepi jalan di kawasan bebas parkir.
Pasalnya per hari Selasa 2 April 2024, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di luar kawasan e-parking.
Sebab, banyaknya dugaan kebocoran PAD hanya dinikmati oleh oknum tertentu, bukan masyarakat Kota Medan.
“Untuk mendukung kebijakan itu, kita sudah terbitkan surat edaran. Sekarang ini kami berkolaborasi dengan Polrestabes Medan untuk menertibkan jukir-jukir liar (non e-parking),” ungkapnya kepada Waspada Online, Kamis (4/4).
Nikmal tak menampik masih banyak masyarakat yang belum menerima informasi secara utuh mengenai parkir gratis tersebut.
Namun, dirinya berharap ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan Pemko Medan jika merasa dirugikan dengan melaporkan ketidaknyamanan itu ke polsek terdekat.
“Kalau penindakan bukan wilayahnya kami (Dishub), tapi pihak kepolisian. Makanya setiap hari kami terus bersama Polrestabes Medan menyisir kantung-kantung parkir konvensional mensosialisasikan program parkir gratis sekaligus menertibkan jukir-jukir liar,” ujarnya.
“Gak mungkin juga petugas terus berjaga-jaga di kantung-kantung parkir konvensional kan! Makanya kita butuh kerja sama masyarakat, kalau merasa dirugikan, laporkan. Dishub Medan dan Polrestabes akan terus memperbaiki sistem baru yang telah ditetapkan. Semua itu butuh proses dan anggaran. Pelan-pelan kita benahi sistem perparkiran di Kota Medan,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post