MEDAN, Waspada.co.id – Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Nomor Urut 2, Ridha dan Abdul Rani melalui kuasa hukum yang ditunjuk telah mempersiapkan Pemeriksaan Pendahuluan pada Persidangan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dimulai pada 24 Desember mendatang.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Rion Arios SH MH, Selasa (17/12/2024)p0.
“Tim hukum Ridha-Rani telah mempersiapkan segala sesuatu dalam menyambut pemeriksaan pendahuluan dalam persidangan perselisihan PHP pilkada 2024 dengan melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi”, jelas Rion yang juga menjadi salah satu penerima kuasa hukum Paslon Ridha-Rani.
Dijelaskan Rion bahwa tim kuasa hukum Paslon tergabung dalam Tim Advokasi dan Hukum Berani yang dipimpin Dr Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum secara intensif terus berkoordinasi dengan Paslon, relawan dan partai pengusung dan juga partai pendukung untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
“Jadi kami sangat siap dan optimis permohonan akan dikabulkan sehingga PSU seluruh TPS dapat terlaksana dengan baik dan hak warga didapatkan kembali setelah kota Medan mengalami bencana banjir”, tambah Rion yang juga kepala Badan Bantuan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu,
Sesuai Peraturan MK nomor 4 tahun 2024 sambung Rion, pemeriksaan pendahuluan digelar pada 24-31 Desember dan jika ada gelombang kedua maka digelar pada 9-14 Januari 2025.
Selain itu terdapat jadwal pemeriksaan persidangan yang akan dilakukan pada 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025.
“Kepada seluruh warga Kota Medan dan semua pihak pendukung demokrasi kami memohon dukungan dan doa agar pada pengucapan putusan atau ketetapan yang diperkirakan digelar pada 30-31 Desember 2024 atau 12-13 Januari 2025 nanti, permohonan Paslon Ridha-Rani dikabulkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” tutup Rion dengan harapan dukungan dan doa masyarakat Kota Medan dan berbagai pihak. (wol/pel)
Discussion about this post