JAKARTA, Waspada.co.id – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) muncul saat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (21/3/2025). Hasto mengklaim diancam akan tersandung kasus hukum kalau PDIP memecat Jokowi.
“Bahwa sejak Agustus 2023 saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala daerah Tahun 2024,” kata Hasto saat membacakan eksepsinya pada, Jumat (21/3). Dalam sidang ini, Hasto terlilit perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto menyebut puncak intimidasi saat PDIP resmi mencabut status keanggotan Jokowi. Keputusan PDIP disebut Hasto langsung membuat Jokowi berang. Akibatnya, Hasto merasa ditekan dengan perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron).
“Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan,” ujar Hasto.
Hasto mengungkap tekanan terhadapnya makin menjadi-jadi sepanjang periode 4-15 Desember 2024. Dalam periode itulah proses pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah diproses Badan Kehormatan Partai.
“Pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujar Hasto.
Akibat tindakan itu, Hasto merasa dijadikan tersangka KPK pada 24 Desember 2024. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kriminalisasi. “Bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap,” ujar Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. JPU KPK menyebut Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp600 juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post