MEDAN, Waspada.co.id – Persidangan atas dugaan pembunuhan seorang perempuan bernama Rita Jelita Sinaga yang ditemukan di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa sebelum meninggal Rita Jelita Sinaga kerap mengalami kekerasan dari kekasihnya, hal ini dengan disampaikan oleh kedua saksi (LN) dan (S) yang hadir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Tempat Sidang Labuhan Deli.
Tanda-tanda adanya kekerasan itu dilihat oleh para saksi sehari sebelum kematian korban di beberapa bagian tubuh korban.
Menanggapi itu, Penasihat Hukum keluarga korban, Paul JJ. Tambunan SE SH MH, mengatakan minggu lalu mereka juga sempat dibingungkan dengan pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait tidak adanya hasil autopsi didalam perkara.
“Ini suatu keanehan, karena waktu itu jelas klien Kami Barita Sinaga mengetahui anaknya di Autopsi karena klien Kami mengetahui jenazah putrinya dibedah,” kata Paul, Rabu (11/9).
Bukan itu saja, lanjut Paul, pihaknya juga sudah klarifikasi hal ini kepada Penyidik Polsek Medan Sunggal dan JPU, penyidik perkara ini mengatakan bahwa Hasil Visum Et Repertum itu dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam.
“Kami berharap kasus ini benar-benar diperiksa secara objektif dan kami yakin Hakim dan Jaksa dipersidangan akan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tandas.
Paul juga mengatakan sebelumnya dalam pemberitaan sudah jelas diterangkan dalam Postingan Media Sosial Polsek Medan Sunggal bahwa hasil Autopsi ungkap kematian korban.
“Ditambah lagi adanya video dalam berita TV Sergap Investigasi di mana terduga pelaku (Terdakwa) atas nama Lie Pin Chien dalam video mengakui perbuatannya dan menyesalinya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post