MEDAN, Waspada.co.id – Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jubel Tambunan dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede, ditunda.
Mestinya, sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa terkait kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun anggaran 2021 dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini.
Namun, sidang harus ditunda lantaran JPU belum menyelesaikan surat tuntutan. Hal itu sebagaimana disampaikan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di Ruang Sidang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
Awalnya, hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait apakah sudah selesai atau belum surat tuntutannya. Mendengar itu, JPU pun menjawab surat tuntutan belum selesai.
“Izin, Yang Mulia. Belum selesai (surat tuntutan), Yang Mulia,” kata JPU Putri Marlina Sari di hadapan Majelis Hakim, para terdakwa dan penasihat hukum (PH) para terdakwa.
Mengetahui jawaban itu, selanjutnya hakim pun berdialog dengan jaksa mengenai kepastian surat tuntutan kapan selesai dan bisa dibacakan di muka persidangan. Hingga akhirnya disepakati tuntutan akan selesai dan dibacakan pada pekan depan.
“Demikian, ya. Oleh karena tuntutan belum siap, sidang ini ditunda ke tanggal 23 Desember 2024 dengan acara tuntutan,” ucap Lucas seraya menutup persidangan.
Diketahui, dalam kasus ini, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp5.131.579.048 (Rp5,1 miliar) dari nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000 (Rp26,8 miliar) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post