MEDAN, Waspada.co.id – Majelis akim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk kesekian kalinya kembali menunda persidangan kasus penipuan dan penggelapan masuk Akpol terhadap terdakwa Nina Wati pada 7 Januari 2025 lalu.
Menurut majelis hakim, persidangan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa Nina Wati alias Bunda dengan alasan sakit. Adapun Majelis Hakim yang memeriksa perkara Pidana Nomor 1563/Pid.B/2024 PN Lbp atas nama Nina Wati adalah sebagai berikut: David Sidik H Simaremare, sebagai hakim ketua, Hendrawan Nainggolan dan Erwinson Nababan masing-masing sebagai hakim anggota.
Sementara itu, korban penipuan dan penggelapan Afnir alias Menir melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani, mengaku baru kali ini kliennya mengalami kondisi (sidang) seperti ini, yang selalu ditunda hingga belasan kali, bahkan diduga sidangnya dilaksanakan pada malam hari di Pengadilan Labuhan Deli.
Kepada awak media, Ranto Sibarani meminta dan mengharapkan agar jadwal (sidang) pada pekan selanjutnya digelar di Pengadilan Lubuk Pakam atau Kota Medan.
Ranto menerangkan, mengembalikan sidang di Pengadilan Lubuk Pakam akan mempercepat proses hukum terdakwa Nina Wati. Hal itu dikarenakan bersidang di Pengadilan Lubuk Pakam berbeda dengan bersidang di Labuhan Deli.
“Hemat saya selama proses persidangan di Labuhan Deli, kasus besar yang sempat menghebohkan jajaran kepolisian dan TNI di Sumatera Utara ini, hampir bisa dikatakan luput dari peliputan media,” katanya, Selasa (13/1).
“Kita tidak dalam posisi menuduh atau menduga. Tapi kami selaku kuasa hukum korban merasa ada yang kurang pas perjalanan persidangan ini. Pertama soal tempat, yang diawal di PN Lubuk Pakam tapi digelar di Plat bersidang Labuhan Deli. Kedua, terdakwa selalu tidak dapat dihadirkan. Jadi, bila kasus ini disidangkan di PN Lubuk Pakam atau PN Kota Medan, situasinya pasti berbeda,” ujar Ranto.
Ia menuturkan, pihaknya sudah membuat permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Mahkamah Agung serta para pihak lainnya untuk meminta pergantian majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dan meminta pelaksanaan sidang berikutnya di Lubuk Pakam, untuk kenyamanan saksi dan media untuk melihat persidangan tersebut.
“Kalau begini terus, kita tidak tau sampai kapan kasus ini diputus. Kita tidak tau kapan terdakwa dihadirkan Jaksa. Kami melihat selama persidangan digelar di Plat Labuhan Deli, kasus penipuan ini akan selalu ditunda, dan tempat sidang tersebut jauh dari keramaian sehingga tim kami sering mendapat intimidasi saat mengunjungi sidang tersebut. Penundaan berkali-kali ini membuktikan ada penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post