LANGSA, Waspada.co.id – Sidang perkara narkotika jenis sabu yang menyeret 4 terduga tersangka berinisial R, M, I dan S bakal digelar Selasa 11 Maret 2025. Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, atas keempat terdakwa yang didaftarkan Jumat 07 Maret 2025 lalu, dengan nomor perkara 36-39/Pid.Sus/2025/PN Ksp. Dilihat, Senin (10/3), sidang tersebut beragendakan sidang pertama.
Sebelumnya, Bea Cukai dan tim gabungan menggagalkan penyelundupan 19,8 Kg sabu-sabu di Perairan Tamiang sekitar 23 Oktober 2024 lalu.
Operasi ini melibatkan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.
Mulanya dalam operasi jalur laut di kawasan Aceh Tamiang diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal. Lalu hasil pengembangan, disebutkan bahwa tim gabungan turut mengamankan seorang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat 19,86 kg, dan 1 unit kapal motor tanpa nama.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post