MEDAN, Waspada.co.id – Sidang praperadilan (prapid) perdana mantan Bupati Batubara, Zahir, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ditunda, Senin (29/7).
Majelis Hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, menunda persidangan tersebut dikarenakan pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tak hadir.
Seyogiyanya persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, dikarenakan hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yang hadir, maka Hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
“Sudah selesai sidang. Tunda Senin depan (5/8/24) untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir,” ucap Panitera Pengganti (PP), Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut pun dikuatkan oleh Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto. Ia juga mengatakan sidang ditunda lantaran pihak termohon tak hadir.
“Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang enggak hadir,” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, beberapa waktu lalu Zahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023 oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan prapid ke PN Medan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post