MEDAN, Waspada.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Azlansyah Hasibuan, dan Fachmy Wahyudi Harahap selaku rekanan atas kasus dugaan pemerasan, yang akan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditunda, Kamis (2/5).
Hal itu dikatakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon saat dikonfirmasi awak media.
“Tunda, ya. Tuntutannya belum selesai kami susun,” kata Jaksa Gomgom Simbolon.
Sementara itu, Bismar Siregar selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Azlansyah Hasibuan mengatakan sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga Jumat depan (10/5).
“Tunda ke Jumat depan. Kurang tahu (ditunda karena apa), intinya info dari Jaksa,” ujarnya ketika dihubungi wartawan.
Diketahui, dalam kasus pemerasan terhadap calon anggota (Caleg) DPRD Kota Medan ini, kedua terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, keduanya didakwa melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post