MEDAN, Waspada.co.id – Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27) yang merupakan 2 kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir ditunda, Kamis (5/12).
Ditundanya sidang tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan atau menyelesaikan surat tuntutannya. Hal itu sebagaimana diutarakan JPU di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Izin, Majelis. Minta waktu 1 minggu, Majelis,” ucap JPU Frianta Felix Ginting di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung.
Mendengar itu, Frans langsung mengatakan kepada jaksa bahwa Majelis Hakim mau cuti Natal dan Tahun Baru 2025. Jadi, tidak bisa di lama-lamakan dalam pembacaan tuntutannya.
Setelah itu, dialog antara jaksa dan hakim pun berlangsung untuk menentukan jadwal sidang tuntutan berikutnya. Dalam dialog tersebut, hakim tak mengabulkan permintaan JPU yang meminta waktu 1 pekan untuk membacakan tuntutan.
“Jangan seminggu. Senin tanggal 9 Desember (2024) bisa?” tanya Frans kepada jaksa dan langsung diiyakan oleh jaksa. Sehingga, disepakati sidang pembacaan tuntutan berikutnya dijadwalkan kembali pada Senin (9/12).
Di luar persidangan, Felix kepada Mistar menjelaskan bahwa surat tuntutan belum selesai karena rencana tuntutan (rentut) dalam kasus ini yang mengeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menjerat 2 warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/24). Saat itu, kedua terdakwa tersebut ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh dengan upah Rp70 juta.
Selanjutnya, pada Selasa (21/5/24) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkan ke Kota Medan.
Kemudian, para terdakwa pun berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.
Selanjutnya pada Rabu (22/5/24) pukul 19.00 WIB, para terdakwa pun tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.
Para terdakwa kemudian mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, para terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil kenjo dengan berat 6.300 gram (6,3 kg).
Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa langsung bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi tersebut.
Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, 5 anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.
Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta para terdakwa juga didakwa melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 115 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post