MEDAN, Waspada.co.id – Sidang pembacaan putusan terhadap Binsar Situmorang selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) terpaksa harus ditunda, Selasa (2/7).
Selain Binsar, sidang putusan kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020 terhadap terdakwa Franky Panggabean dan terdakwa Dumaris Simbolon selaku rekanan juga ditunda.
Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati sempat membuka persidangan. Namun, karena salinan putusan terhadap para terdakwa belum selesai, maka sidang ditunda.
“Hari ini harusnya pembacaan putusan. Namun, putusan belum kelar,” ucap Hakim Nani di Ruang Sidang Cakra IX, Pengadilan Negara (PN) Medan.
Nani pun mengatakan, ada satu salinan putusan yang telah rampung. Namun, tak dijelaskan Nani secara detail terkait putusan terhadap terdakwa siapa yang telah selesai itu.
“Baru satu (terdakwa) putusan yang selesai, kan enggak mungkin dibacakan satu yang lainnya enggak dibacakan,” sebutnya.
Oleh karena itu, Hakim pun menunda persidangan untuk pembacaan putusan hingga pekan mendatang.
Sebelumnya, Binsar telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Franky dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan, Dumaris dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta) dan UP tersebut pun telah dibayarkan para terdakwa.
Ketiganya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post