MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemantauan terhadap SMA Negeri 8 Medan terutama kepada Rosmaida Asianna Purba pasca MS naik kelas XII.
Pemantauan ini dilakukan dalam upaya antisipasi terhadap intervensi dari Kepala SMA Negeri 8 Medan. Pihak SMAN 8 Medan juga diminta jangan ada mengintervensi dan bully terhadap MS.
“Kami minta jangan sampai ada pembully-an terhadap siswa yang naik kelas itu terutama kepada MSF. Pasca kenaikan kelas ini,” kata Pjs Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean, di Medan, Selasa (16/7).
James juga mengingatkan kepada guru untuk mencegah bully dan intervensi dari pihak mana pun, terhadap MS. Apa lagi, gadis itu masih anak di bawah umur. Karena, MSF imbas dari kasus viral tersebut, dan harus diberikan perlindungan.
“Kalau ada tekanan dari teman bahkan guru akan kita pantau dan kepala sekolah dan guru harus hadir (cegah bully),” ucapnya.
James bersyukur bahwa SMAN 8 Medan, mengikuti instruksi Ombudsman Sumut untuk mengeluarkan keputusan naik kelas terhadap MS. Namun, James sangat menyayangkan keputusan naik kelas ini tidak dilakukan murni alias bersyarat.
“Kami langsung lihat, MS sudah naik kelas 3. Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal, naik kelas ke kelas XII, cuma naik kelas siswi tersebut, dengan catatan naik kelas bersyarat,” sebutnya.
James mengungkapkan, dari hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan dalam pengusutan kasus siswi SMAN 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas itu, memerintahkan agar MS naik kelas, tanpa ada syarat diberikan.
“Kita mau siswi tersebut naik kelas, dengan tanpa syarat. Catatan kita bahwa silakan perbaiki proses kenaikan kelas MS ini, dengan tidak ada menyatakan kenaikan kelas bersyarat. Kita pun punya aturan bahwa berdasarkan operasional satuan pendidikan belum mengatur soal kenaikan kelas itu,” sebutnya.
Lebih lanjut, James mengungkapkan salah satu yang menjadi sorotan pihak Ombudsman, rapor MS diperbaiki, tapi ada yang aneh, dinilai jangan bolos lagi dengan huruf kapital, dengan tanda seru.
“Tulisan itu, tidak tepat. Apa mendidik seperti ini, harus jangan ada kata bolos. MS bukan bolos, dia tidak hadir ada konfirmasi. Agak rancu kita lihat satu sisi,” ucapnya.
Karena itu, James meminta kepada SMAN 8 Medan, untuk menjalankan tugas dari seorang Guru Bimbingan Konseling (BK). Karena, di sekolah ini, dinilai Guru BK tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan teknis kerjanya.
“Ada siswa sudah ditemukan dan dapat surat peringatan (SP) sampai tiga kali, tapi dia naik kelas. Beda sama MS, tidak ada peringatan malah dibuat keputusan tinggal kelas, ada apa. Ini semua harus diperbaiki semuanya di SMAN 8 Medan ini,” ujarnya.
Mengenai adanya maladministrasi, kata James, tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.
“Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MS, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post