Misi Lindungi Konten Lokal
JAKARTA, Waspada.co.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas soal OTT (Over-The-Top) untuk percepatan Revisi UU Penyiaran. FGD berlangsung di Jakarta Selatan, Sabtu (9/11).
Hasil FGD SMSI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT untuk perlindungan terhadap konten lokal.
Sekertaris SMSI Pusat, Makali Kumar, mengatakan SMSI telah membentuk tim yang akan mengawal dan mendorong agar revisi UUD Penyiaran disahkan.
“Menyepakati adanya tim perumus dan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menyikapi Revisi UUD Penyiaran, ungkapnya.
Makali menyebut, Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas. SMSI menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mengakomodasi aspirasi dari kalangan masyarakat pers.
“SMSI mengharapkan undang-undang penyiaran yang sudah masuk di DPR RI itu bisa Kembali dibahas dan revisi sesuai kebutuhan dan perkembangan dari teknologi digital yang semakin meningkat saat ini ini. Termasuk mengakomdir aspirasi dari kalangan pers,” katanya.
Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof Rizal E Halim mengatakan SMSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, akan memberi dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Salah satu bentuk dukungan SMSI mendorong mempercepat dan melakukangan akselerasi Revisi UU Penyiaran yang sementara dibahas di DPRD RI,” ungkapnya.
Diketahui, kegiatan FGG dipimpin langsung Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen Makali Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita dan Dr. Yanuardi Syukur dan diikuti Dewan Pakar SMSI Prof Rizal E Halim, Dr. Taufiqurchman, serta sejumlah Pengurus SMSI Pusat. (wol/rls/ags/d2)
Discussion about this post