MEDAN, Waspada.co.id – So Huan alias Lau Ka Ho (55), warga Jalan Kail Kecamatan Medan Labuhan mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang telah menetapkan tersangka S alias Ahai terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Penetapan tersangka S alias Ahai ditetapkan melalui Surat Putusan Nomor : SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum. Tgl 28 November 2024.
“Saya mengapresiasi pihak kepolisian Sumatera Utara yang telah bekerja profesional dalam menangani persoalan ini,” ungkap So Huan didampingi pengacaranya Budi Simanungkalit S.H M.H dari kantor hukum Ali Leonardi N S.H S.E MBA M.H & Associates, kepada sejumlah awak media, Senin (2/12).
Disampaikannya, dengan ditetapkannya S alias Ahai sebagai tersangka ini, akan menjadi langkah baik dalam membongkar permasalahannya yang sudah berlangsung lama ini.
“Dengan penetapan ini, akan membuka banyak persoalan lainnya terutama adanya dugaan surat palsu terkait permohonan pembatalan pemecahan sertifikat 74 tertanggal 7 September 2022 yang ditujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menguasai SHM 74 milik Julianti, yang kemudian dijadikan sebagai bukti gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai,” ungkapnya.
Dalam persoalan ini, So Huan juga menegaskan proses hukum ini juga akan memperjelas bahwa S alias Ahai dan TT tidak memiliki alas hak bukti kepemilikan baik Akte Notaris maupun Surat Keterangan Tanah atau surat-surat lainnya terhadap Objek Eksekusi Tanah 17.187 M² sesuai SHM 74.2.
“Kita sangat berharap dengan proses hukum ini akan membuka semuanya,” harapnya.
Kepada wartawan, So Huan menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani perkara tersebut yang sudah bertindak presisi sebagaimana program penegakan hukum yang berkeadilan, yaitu prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post