MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, mengingatkan Pemko Medan agar tidak boleh berbisnis dengan warga terkait pengurusan Administrasi Kependudukan. Hal itu ditegaskannya saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (13/7) sore.
“Pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) itu gratis. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan warga yang mau mengurus KTP, KK, akte dan lainnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan,” tegasnya.
Dikatakan Dedy yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut, umumnya warga Kota Medan yang belum mengurus Adminduk memang tidak punya waktu dalam mengurusnya. Sebahagian lainnya, tidak paham untuk mengurusnya. Hal ini pun cukup sering dimanfaatkan untuk menjadi ‘lahan bisnis’.
“Umumnya warga yang belum mengurus Adminduk tidak ada waktu dan tidak paham. Untuk itu, kita siap membantu untuk pengurusannya. Semua gratis, tidak ada biaya. Kita membantu pemerintah agar masyarakat bisa tercover dalam sistem kependudukan,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra Kota Medan ini menambahkan, dengan memiliki KK ataupun KTP Kota Medan, masyarakat bisa terdaftar untuk keperluan lainnya, mulai dari BPJS Kesehatan, program UHC, berbagai bantuan sosial dan lain-lain.
“Kalau sudah terdaftar Adminduk-nya, punya KTP, akte dan lainnya, warga bisa terbantu untuk urusan lainnya. Biasakan untuk tidak mengurus administrasi kependudukan di saat terdesak. Karena itu akan sangat merepotkan diri sendiri. Uruslah sedini mungkin,” sebutnya.
Sebelumnya, salah seorang warga Gang Pinang Kelurahan Sudirejo II, Mutia, menanyakan tentang tata cara membuat akte kelahiran untuk orang dewasa. “Saya mau mengurus akte kelahiran saya, saya sudah menikah. Apakah saya masih bisa membuat akte kelahiran,” tanya Mutia.
Selain itu, seorang warga lainnya, Lina juga mengaku belum memiliki KTP Medan meski saat ini telah menetap di Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini, dirinya mengaku belum mengurus surat pindah dari tempat tinggal sebelumnya. “Saya berasal dari Tanjungmorawa (Deliserdang), pindah kemari (Medan). Tapi saya belum mengurus surat pindah. Apakah bisa membuat KK tapi surat pindahnya belum ada, bantu saya pak Dedy,” tanya Lina.
Menanggapi apa yang ditanyakan Mutia, Dedy Aksyari menjelaskan bahwa orang yang sudah dewasa juga masih bisa untuk mengurus akte kelahiran. Namun begitu, Dedy juga menjelaskan bahwa hal itu sebenarnya adalah sebuah hal yang kurang baik. “Yang paling baik itu adalah mengurus akte kelahiran begitu anak tersebut lahir, bukan justru dewasa dan ada kepentingan baru diurus. Itu sebabnya, mengurus dokumen kependudukan itu harus sedini mungkin, lebih cepat lebih baik, karena itu sangat penting,” tegasnya.
Sementara untuk Lina, Dedy mengatakan bahwa seseorang yang pindah dari luar kota ke Kota Medan harus mengurus surat pindahnya terlebih dahulu. Setelah itu, baru orang tersebut dapat mengurus KK ataupun KTP Medan. “Kami siap membantu bu, tapi kalau ibu- ibu mau mengurusnya sendiri juga boleh. Bagi yang mau mengurus sendiri, datang saja langsung ke kantor lurah atau kantor camat, sebab sekarang di sana sudah ada perwakilan Disdukcapil,” tandasnya. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post