KUTACANE, Waspada.co.id – Kepala Desa Kisam Pasir, AW, resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Dia dilaporkan, terkait kasus dugaan pengancaman terhadap salah seorang awak media, Senin (23/9).
Laporan tersebut, sesuai dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Polres Aceh Tenggara Nomor: Reg/138/IX/Res.1.24/2024. Dilaporkan oleh Azhari Syahputra, salah seorang awak media harianpaparazzi.com, yang bertugas di Aceh Tenggara.
Azhari, melaporkan Kepala Desa tersebut, terkait dugaan pengancaman melalui percakapan via WhatsApp yang terjadi sekira pukul 14.00 WIB, Minggu (22/9) siang kemarin.
Dari uraian kejadian yang diterangkan di STTP tersebut, Azhari menjelaskan, awal mula kejadian tepatnya pada pukul 14.02 WIB, yang mana pada saat itu dirinya menerima panggilan via WhatsApp dari Kepala Desa tersebut.
Di dalam percakapan, Azhari dengan AW sempat berseteru, terkait pemberitaan yang berjudul “Dana Desa Kisam Pasir Kecamatan Lawe Sumur Terindikasi KKN”, hingga membuat Kepala Desa tersebut, mengajak untuk berduel.
“Di mana kamu, jumpa kita, kau bawak pisau mu, ku bawa pisau ku, kalo bisa lebih tajam sikit. Di mana sukak mu tempatnya atau dirumah mu ku jemput atau jumpa di kota, kalo nggak di Lawe Kinge (Salah satu tempat rekreasi) aja kita jumpa. Bodoh kadang kau, ku taunya watak mu, uangnya tujuan mu itu, binatang kau, cupxx axx mx,” demikian bahasa yang dilontarkan Kepala Desa tersebut.
Seperti diketahui, saat pelaporan tersebut, hampir segenap Pengurus dan Anggota PWI Aceh Tenggara, turut mendampinginya. Sebelum resmi melaporkan, Azhari, terlebih dahulu sempat juga, meminta pendapat dari pimpinan redaksinya. (wol/sur/pel/d2)
Discussion about this post