KUTACANE, Waspada.co.id – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), mengeluhkan pertanggungjawaban pengadaan baju Linmas Desa di tahun 2024, yang belum dipertanggungjawabkan oleh pihak penyedia barang dan jasa.
“Pengadaan baju Linmas Desa yang diinisiasi oleh lembaga asosiasi pemerintahan desa kabupaten Aceh Tenggara, belum samasekali memiliki pertanggungjawaban,” kata Kepala Desa Trt. Megara Baru, Suwendi, kepada Waspada Online, Senin (30/12).
Selain desanya yang belum memiliki pertanggungjawaban dari pihak penyedia barang dan jasa (Apdesi Aceh Tenggara) itu, diketahui juga, masih ada belasan desa lainnya mengalami hal yang sama.
Suwendi mengatakan, bahwa pertanggungjawaban pengadaan baju Linmas Desa berupa kwitansi pembayaran dari pihak penyedia barang dan jasa (Apdesi Aceh Tenggara), belum diserahkan oleh pihak terkait ke pihak Inspektorat Aceh Tenggara.
Akibat dari hal tersebut, kata dia, dirinya sering ditegur atau ditanyain oleh pihak petugas Auditor Inspektorat Aceh Tenggara terkait dengan pertanggungjawabannya. Padahal, pembayaran baju seragam Linmas Desa itu, sudah dilunasi, terangnya.
Dijelaskannya, pembayaran baju Linmas Desa ke pihak penyedia barang dan jasa tersebut, pihaknya sudah membayarkan melalui kordinator asosiasi pemerintahan desa di tingkat kecamatan.”Saat itu, pembayarannya melalui kordinator kecamatan,” sebutnya.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Sebanyak 15 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Aceh Tenggara, terancam jadi temuan oleh Tim Auditor Inspektorat setempat,
Dari data yang diperoleh Waspada Online, Senin (23/12), 15 Pemerintah Desa yang terancam jadi temuan oleh Tim Auditor tersebut, terkait pengadaan baju Linmas Desa yang diduga diinisiasi oleh asosiasi pemerintah desa. (wol/sur)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post