AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Terkait terbitnya izin hiburan malam Star High Karaoke Entertainment di Grand Hotel Labura Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau SIK MH dan Kasat Intelkam Iptu Joshua Pardomuan Sianturi, MH terkesan bungkam.
Hal itu diperkuat enggannya Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu dikonfirmasi Waspada Online, sejak Jumat (26/7) lalu hingga saat ini, tidak bersedia memberikan jawaban konfirmasi via chat WhatsApp.
Padahal chat WhatsApp Waspada Online terkirim dan centang dua. Muncul dugaan oknum Polres Labuhanbatu menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hiburan dari pengusaha Star High Karaoke Entertainment.
Surat izin diterbitkan Polres Labuhanbatu nomor: SI/76/VII/YAN.2.1./2024/Intelkam. Izin hiburan ditandatangani oleh Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi, MH di Rantauprapat tanggal 23 Juli 2024.
Terbitnya izin hiburan malam Star High Karaoke Entertainment di Grand Hotel Labura, gabungan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti Narkoba akan menggelar aksi ujuk rasa pada Selasa (30/7) mendatang di Kantor Bupati Labura.
Surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan ke Kapolres Labuhanbatu Cq Kasat Intelkam pada 26 Juli 2024 kemarin. Tuntutan aksi antara lain bahwa menolak operasi club/PUB dan KTV hiburan malam Star High berlokasi di Grand Hotel Labura.
Kemudian meminta pada Bupati Labura untuk tidak memberikan izin hiburan malam yang akan dibuka di Grand Hotel Labura. Selanjutnya meminta mengevaluasi Camat Kualuh Hulu karena diduga memberikan rekomendasi tempat berdirinya hiburan malam di Aek Kanopan.
“Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau dan Kasat Intelkam harus bertanggung jawab atas pemberian surat izin yang telah dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2024 lalu,” sebut Amir Hamzah Hasibuan selaku koordinator aksi kepada Waspada Online, Minggu (28/7) via chat WhatsApp.
Lanjut Hamzah Hasibuan, pihaknya menduga bahwa dikeluarkannya izin oleh Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu karena diduga ada sesuatu pemberian sejumlah uang. Padahal izin dari Pemkab Labura sama sekali belum terbit.
“Kami menduga ada diterima sejumlah uang dari pengusaha hiburan malam Star High Karaoke Entertainment kepada oknum Polres Labuhanbatu. Terlebih Grand Hotel Labura berdekatan dengan sejumlah Masjid, tentunya akan terkontaminasi perdagangan narkoba,” tegas Amir Hamzah Hasibuan. (wol/rsy/pel/d2)
Discussion about this post