JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubata bertentangan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“PP Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi (30/05/24) jelas bertentangan dengan amanah UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Dari yang semestinya setiap pemberian IUP melalui lelang, justru dalam PP terbaru ditambahkan dapat diberikan melalui penawaran prioritas (lihat pasal 83a),” kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam rilisnya, Minggu (9/6) di Jakarta.
“Jelas dengan melakukan revisi PP yang bertentangan dengan UU, Presiden Jokowi kami anggap telah melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana jelas, di dalam hierarki peraturan perundang-undangan kedudukan hukum UU adalah lebih tinggi dari PP. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 itu, kekuatan hukum UU lebih tinggi dari PP,” lanjut Yusri.
Tidak sebatas itu, kata Yusri, Peraturan Pemerintah juga tidak boleh diskriminatif terhadap kelompok masyarakat, tetapi dia harus menjelaskan secara teknis dari Undang Undang di atasnya.
Untuk itu, pilihan potensi impeachment Presiden masuk dalam wilayah wakil rakyat di DPR RI untuk menyikapinya. Kami hanya dapat menggugat produk PP Nomor 25 Tahun 2024 ke Makamah Agung untuk dibatalkan.
“Pengurus CERI telah sepakat menggugat PP Nomor 25 Tahun 2024. Hari Senin 11 Juni 2024 semua penggugat akan menandatangani surat kuasa kepada Dr Augustinus Hutajulu SH, Mkn sebagai pihak yang mendapatkan kuasa untuk menggugat,” kata Yusri.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, muncul pasal baru di dalam PP 25 Tahun 2024, yakni Pasal 83A yang terdiri dari dua poin, yakni (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan poin (2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
“Pasal 83 A Poin (1) inilah yang jelas kami pandang telah bertentangan dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (3) bahwa, BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK,” ungkap Yusri.
Parahnya lagi, kata Yusri, Pasal 75 Ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
“Bagaimana mungkin PP mengatakan WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas padahal UU yang lebih tinggi menyatakan bahwa Badan Usaha swasta untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK?” beber Yusri.
Menyoal alasan pemerintah mau memberikan izin tambang kepada Ormas keagamaan lantaran ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurut Yusri, uang pembinaan Ormas keagamaan sudah dianggarkan di APBN dan APBD sejak dahulu.
“Mungkin disalurkan melalui Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Pemda dari Provinsi hingga Kabupaten dan Kota, bahkan mungkin di tingkat Kecamatan ada dana pembinaan untuk Ormas keagamaan,” kata Yusri.
Discussion about this post