PANYABUNGAN, Waspada.co.id – LBH Medan menduga Polda Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang berpolitik dalam menyelesaikan permasalahan hukum kasus PPPK yang terjadi di Sumatera Utara.
Karena menurut mereka kasus yang sudah menjadi sorotan publik itu penanganannya tampak aneh dan janggal, tebang pilih.
Padahal ada tiga kabupaten di Sumut yang punya masalah yang sama, yakni, Langkat, Mandailing Natal (Madina) dan Batubara.
Yang sebagaimana diketahui, di Kabupaten Madina ada tujuh tersangka dan yang ditahan Polda Sumut enam tersangka.
Kabupaten Batubara yang ditahan enam tersangka termasuk eks Bupatinya Zahir. Sementara untuk Langkat sendiri belum ada yang di tahan.
“Zahir ditangkap dan ditahan tetapi tidak bagi Ketua DPRD Madina dan dua Kepala Sekolah di Langkat. Kita LBH Medan menilai adanya tebang pilih dalam penegakan hukumnya. Oleh karenanya kita menduga Polda Sumut tampaknya sedang berpolitik. Mengapa demikian, dikarenakan adanya disparitas upaya paksa terhadap para tersangka,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH.
Dan parahnya, lanjut Irvan, Kabupaten Langkat sendiri saat ini hanya menetapkan dua Kepala Sekolah saja. Sangat berbeda dengan Kabupaten Madina dan Batu Bara yang telah menetapkan Eks Bupatinya, Ketua DPRD, Kadis Pendidikan, BKD dan lainnya.
“Tebang pilih penegakan hukum kasus PPPK ini seyogyanya telah bertentangan dengan asas equality before the law (semua orang sama di mata hukum), dan juga telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian RI,” terang Irvan.
Masih Irvan, untuk permasalahan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut, LBH Medan sudah berulang kali mengkritik keras namun belum juga ada perubahan.
“Harusnya korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan merusak tatanan bangsa di proses dengan luar biasa pula. Dilakukan secara profesional, prosedural tanpa diskriminasi dan tidak ada kompromi,” ucap Irvan, sembari meminta Kapolda Sumut ikut segera menyelesaikannya secara berkeadilan. (wol/wang/d1)
Discussion about this post