KUTACANE, Waspada.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Aceh Tenggara (BPKD Agara), Syukur Selamat Karo-karo, telah resmi dilantik oleh Pj Bupati, Drs Syakir, pada 22 April 2024 lalu.
Pelantikannya, diduga bertentangan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
Pelantikan tersebut, selain diduga bertentangan dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, terbentur juga dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kepala BKDSDM Aceh Tenggara, Masudin, Jumat (3/5), terkait dugaan larangan pelantikan terhadap pejabat daerah sesuai dengan bunyi peraturan dan pasal undang-undang tersebut, belum juga bisa memberikan keterangan yang resmi.
Konfirmasi via WhatsApp yang dilayangkan Waspada Online, hanya dijawab singkat. “Sudah sesuai regulasi,” katanya.
Sebagaimana berita sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), melantik Syukur Selamat Karo-karo, sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang definitif. Pelantikannya, tepat pada Senin 22 April 2024 lalu.
Pelantikan itu, melanjutkan masa tugasnya sebagai Plt Kepala BPKD yang ditunjuk oleh Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir pada beberapa bulan lalu. Penunjukan itu, untuk mengantikan jabatan yang ditinggal oleh Hatarudin. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post