JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, seharusnya difokuskan terlebih dahulu pada dugaan korupsi dan kolusi, alih-alih pemalsuan dokumen.
“Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapa pun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), apa itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kades (kepala desa), itu fokuskan ke arah korupsi, karena kolusi,” ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (12/1).
Menurutnya, pemalsuan dokumen akan terungkap dengan sendirinya apabila penyelidikan diarahkan pada dugaan korupsi dan kolusi.
“Jangan ke pemalsuan dokumen. Itu nanti akan dengan sendirinya. Yang kecil-kecil itu dengan sendirinya, lurah yang bikin keterangan, RT yang bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya (terungkap),” kata Mahfud.
Dia juga menuturkan, dalam perkara pagar laut Tangerang, hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang dan korupsi.
“Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat,” tukasnya.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin soal dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
“Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod),” terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/2) malam, seperti dilansir KompasTV.
Menurut penjelasannya, jika alat bukti maupun pemeriksaan telah rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia menuturkan, dugaan pemalsuan surat izin pagar laut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah terjadi sejak tahun 2021.
“Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ungkap Djuhandhani.
Pada Rabu (12/2/2025), Djuhandhani mengatakan Bareskrim Polri telah menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk memalsukan surat girik dan dokumen di area pagar laut Tangerang, Banten saat menggeledah rumah hingga kantor Kades Kohod, Arsin.
Dia menambahkan, baik Kades maupun Sekretaris Desa Kohod, telah mengakui sejumlah barang yang disita itu digunakan untuk membuat surat izin palsu.
“Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” kata Djuhandhani, Rabu.
Ia menyebut barang-barang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut di antaranya satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujarnya.
Penyidik juga menyita sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.
Serta beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post