SEMARANG, Waspada.co.id – Komnas HAM mulai turun tangan melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan tiga siswa SMK 4 Semarang yang diduga dilakukan oleh polisi. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengaku belum bisa menyimpulkan apakah aksi penembakan itu masuk pelanggaran HAM atau tidak.
“Untuk ada potensi (pelanggaran HAM), tentu kita harus melihat bukti-buktinya dulu, fakta-faktanya. Itu yang perlu Komnas HAM lakukan,” ujar Uli saat diwawancara media di depan minimarket di Jalan Candi Penataran yang diduga merupakan TKP penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Jumat (29/11) petang.
Ia pun sempat ditanya apakah sudah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Sebab Polrestabes Semarang mengklaim memiliki rekaman CCTV tersebut. “Saya belum lihat itu,” ujarnya.
“Karena untuk kebutuhan penyelidikan kepolisian, itu wilayahnya kepolisian, saya tidak bisa komentari. Komnas tentu punya mekanisme tersendiri untuk mendapatkan alat bukti sesuai dengan SOP yang ada di Komnas HAM,” katanya.
Uli menjelaskan bahwa saat ini penyelidikan Komnas HAM masih dalam tahap penghimpunan keterangan dari para saksi. “Kami sudah memeriksa 14 saksi di sekitar sini (TKP) dan juga beberapa pihak yang ada di wilayah sini. Termasuk kepada Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang,” ucapnya.
Namun Uli mengatakan belum meminta keterangan dari para korban penembakan Aipda Robig Zaenudin, termasuk keluarga mereka. “(Namun) ada rencana (meminta keterangan korban dan keluarganya), kami lagi komunikasi,” ujarnya.
Menurut Uli, ada kemungkinan Komnas HAM turut meminta keterangan pelaku penembakan, yakni Aipda Robig Zaenudin. “Mengenai pelaku, kami masih mendiskusikan,” ujarnya saat ditanya apakah akan turut mengambil keterangan Aipda Robig.
Uli belum bisa memastikan hingga kapan akan melakukan penghimpunan keterangan di Semarang. Namun dia memastikan akan bertolak ke Sragen untuk menemui keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Kota Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin.
Jalani Sidang Etik dan Proses Pidana
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda Robig Zaenudin akan menjalani sidang etik sebagai konsekuensi atas tindakannya menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang. Robig juga menghadapi proses pidana umum karena keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), siswa yang tewas tertembak, telah melaporkan kasus penembakan ke Polda Jateng.
“Yang bersangkutan terproses dalam proses kode etik profesi kepolisian dan akan segera dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan,” kata Artanto saat diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) petang.
Dia menambahkan, keluarga GRO juga sudah melaporkan aksi penembakan yang dilakukan Robig ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024) lalu. Pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Menurut Artanto, laporan itu sudah ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
“Jadi ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap Aipda R, yaitu kasus kode etik profesi kepolisian bagi yang bersangkutan dan juga akan mendapatkan proses kasus hukum atau tindak pidana bagi yang bersangkutan,” kata Artanto.
Dia menjelaskan, proses sidang etik dan pelanggaran pidana terhadap Robig bisa berjalan secara paralel. “Bisa paralel, berjalan bersamaan, pidana umum dengan kode etik bisa berjalan, atau mungkin saling menguatkan,” ucapnya.
Menurut Artanto, saat ini Robig masih ditahan di Bidpropam Polda Jateng. Sementara itu Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, terkait laporan yang dibuat keluarga GRO, Dwi mengatakan bahwa hal itu sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa tiga saksi.
Dwi menambahkan, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Namun Polda Jateng belum menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka. “Belum tersangka, kan nunggu autopsi (jenazah Gamma). Tapi sebelum autopsi eskhumasi,” ujar Dwi.
Menurut keterangan Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang di depan sebuah minimarket di Jalan Simongan. Robig disebut berusaha membubarkan aksi tawuran yang terjadi di daerah tersebut pada dini hari tanggal 24 November 2024. Namun pelaku tawuran berusaha menyerang Robig. Hal itu yang membuatnya melepaskan tembakan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, peristiwa penembakan yang dilakukan Robig terjadi ketika anggota kreak (gangster remaja) Tanggul Pojok dan Seroja tengah terlibat aksi saling kejar menggunakan sepeda motor pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu.
“Ini ada peristiwa tawuran, kemudian peristiwa ini diketahui dan berpapasan oleh anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang atas nama Robig Zaenudin. Terkait tindakan (penembakan) Robig Zaenudin ketika berpapasan dengan gangster yang sedang bertikai, itu penyidikannya dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah,” ucap Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu lalu.
Terdapat tiga korban dalam peristiwa penembakan itu, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), Satria, dan Adam. Ketiganya merupakan siswa SMKN 4 Kota Semarang. Gamma tewas akibat penembakan tersebut.
Irwan Anwar mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan sementara, Robig melepaskan dua tembakan. “Tembakan pertama mengenai almarhum Gamma, mengenai pinggang. Kemudian tembakan kedua mengenai Satria dan Adam. Itu satu peluru,” katanya.
Menurut Irwan, momen penembakan juga terekam oleh kamera CCTV. Namun rekaman CCTV tersebut tak ditampilkan dalam konferensi pers. “Terekam. Nanti (rekaman CCTV) jadi bahannya Ditkrimum (Polda Jateng) untuk proses penyidikan,” ujarnya.
Irwan tak menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana situasi yang dihadapi Robig sehingga dia harus melepaskan tembakan ke arah tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang. Irwan hanya menyampaikan bahwa penyelidikan penembakan Robig akan dilakukan oleh Polda Jateng. (wol/republika/ari/d1)
Discussion about this post