JAKARTA, Waspada.co.id – Pemberitaan sepanjang hari ini Selasa (24/12) diramaikan oleh status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Hal tersebut menarik perhatian publik karena Hasto dikenal sebagai petinggi partai politik yang pernah mendukung pemerintah.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi berpandangan bahwa tidak ada politisasi dalam hal tersebut. “Ya menurut saya enggak ada kaitan dengan politisasi ya. Sebenarnya kasus ini jauh-jauh hari kan sudah terindikasi ya, tetapi karena waktu itu barangkali banyak pertimbangan, PDIP sebagai partai penguasa, kemudian Jokowi, kader sebagai presiden, ya tentu pertimbangan-pertimbangan itu juga membuat KPK tidak independen bekerjanya,” kata Prof Asrinaldi.
Menurut dia, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan wujud profesionalisme KPK dalam bekerja. “Ini kan juga membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan bersih-bersih semua kasus dalam konteks korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum. “Ini menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama supaya kami tinggal melanjutkan saja,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Setyo juga mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti. Penetapan Hasto sebagai tersangka pun tertuang dalam sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024. Dan Sprindik tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK yang telah bertugas sejak serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Mengapa baru sekarang?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara suap dan obstruction of justice yang terkait buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku. Walau demikian, KPK belum memutuskan kapan menahan Hasto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka. Setyo beralasan lembaganya membutuhkan kecukupan bukti sebelum menetapkan orang nomor dua di PDIP itu sebagai tersangka.
“Kenapa baru sekarang, kalau dilihat ditangani sejak 2019 tapi karena kecukupan alat buktinya sebagaimana saya jelaskan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12).
Setyo mensinyalkan penyidik KPK akhirnya berani menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan pada 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan itu dilakukan penyitaan terhadap beberapa barang pribadi Hasto seperti ponsel dan buku.
“Ada pemanggilan, ada penyitaan terhadap barang bukti elektronik (Hasto), dari situ kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kuatkan keyakinan penyidik untuk ambil keputusan yang sudah melalui tahapan-tahapan, baru kemudian diputuskan terbit sprindik. Alasannya pertimbangan itu,” ujar Setyo,
Selain itu, Setyo menolak kalau KPK disebut melakukan penetapan tersangka kepada Hasto karena muatan politik. Setyo menjamin upaya KPK itu merupakan penegakan hukum. “Kami murni penegakan hukum saja, saya yakin deputi penindakan juga begitu,” kata Setyo.
Setyo juga tak mengetahui adanya hubungan antara kasus ini dengan rencana kongres DPP PDIP pada tahun depan. Setyo menepis bahwa kasus ini digunakan untuk mengganggu PDIP. “Kongres (PDIP) ada yang ganggu, kami enggak ada info terkait masalah itu,” ujar Setyo.
Setyo menyebut anak buahnya hanya bekerja guna menegakkan hukum. Penetapan Hasto sebagai tersangka ini disebutnya merupakan kesepakatan bulat KPK setelah digelar ekspose perkara. “Kami hanya dengarkan proses ekspos dan jalannya ekspos itu dihadiri semua pimpinan termasuk dari kedeputian lain sehingga keputusan diambil secara bulat,” ucap Setyo.
Diketahui, Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. (wol/republika/mrz/d1)
Discussion about this post