KISARAN, Waspada.co.id – Direktur RSUD HAMS Kisaran, Kurniady Sebayang mengatakan pihaknya tidak ada menahan pasien rawat inap yang tidak sanggup membayar biaya perobatannya.
Hal itu disampaikan Dokter Spesialis Anestesi kepada Waspada Online di ruang kerjanya, Kamis (14/11).
Kurniady menjelaskan, terkait soal pasien Budianto, Warga Dusun I Punggulan, Kecamatan Air Joman datang berobat sebagai pasien umum ke UPTD RSUD HAMS Kisaran dengan keluhan penyakit paru, pada 8 November 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut dilakukan rawap inap di Ruang Kecubung. Setelah beberapa hari dirawat inap, tanggal 12 November oleh dokter yang menanganinya diperbolehkan pulang.
Namun, istri pasien paru tersebut yang ikut mendampinginya sejak dalam perawatan minta tambahan satu hari lagi dengan alasan mau cari duit di kampungnya Air Joman, untuk biaya pelunasan perawatan suaminya.
Hingga Rabu (13/11) sesuai yang dijanjikan, istri Budianto tak kunjung melunasi pembayaran. Atas inisiatif Dirut Rumah Sakit didampingi Kabid Pelayanan Eka Wilda Sari, dan Kasi Pelayanan Rawatan, Amriadi, dikomunikasikan dengan Kabid Yankes Dinas Kesehatan, Amel, terkait kondisi pasien yang tidak sanggup bayar.
“Dikomunikasikan dengan Dinas Kesehatan karena mereka sebagai penentu dan pemilik anggaran untuk itu,” ujar Kurniady.
Atas saran pihak Dinas Kesehatan, untuk dipenuhi beberapa persyaratan sebagai pasien tidak mampu. Pada hari itu juga (Rabu, red) hanya bisa terpenuhi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), untuk KTP dan KK-nya masih dalam pengurusan.
Atas persoalan ini pihak UPTD RSUD HAMS mengambil inisiatif memperbolehkan Budianto pulang tanpa dikenakan biaya perawatan atas dirinya sebesar Rp2.000.000 lebih.
“Jadi tidak benar kami menahan pasien seperti pemberitaan yang beredar,” pungkas Direktur UPTD RSUD HAMS. (wol/dan)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post