BANDA ACEH, Waspada.co.id – Aksi perusakan spanduk pasangan calon Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman-Isnaini (AMIN 03) di sejumlah wilayah kecamatan Meuraxa dan Kutaraja menjadi sorotan setelah pelaku terekam kamera CCTV.
Meski di lokasi yang sama juga terpasang spanduk calon lain, hanya spanduk AMIN 03 yang menjadi target perusakan.
Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari Wakil ketua Bapera kota Banda Aceh Kamaruddin Alias Cekdin seorang pemuda Banda Aceh, yang mengecam tindakan tidak bertanggung jawab itu.
Ia menilai bahwa aksi ini mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Kita sangat mengecam pelaku dan mendesak penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini. Tidak boleh ada pihak yang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) karena ini jelas-jelas melanggar hukum,” tegas cek din
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 280 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa pengrusakan dan penghilangan APK merupakan tindak pidana pemilu yang dapat diproses secara hukum. Dalam hal ini, Cek din meminta Panwaslih segera turun tangan untuk menindak pelaku dan mengungkap siapa yang menjadi dalang di balik aksi perusakan tersebut.
“Saya berharap Panwaslih benar-benar menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang ada. Jangan sampai dibiarkan begitu saja karena ini akan menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di Banda Aceh,” lanjutnya.
Selain itu, Kamaruddin juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye. Ia meminta agar semua pihak menghindari tindakan provokatif yang bisa memicu konflik di tengah-tengah masyarakat.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi kondusif dan menghormati setiap pasangan calon. Biarkan masyarakat yang menentukan siapa yang layak memimpin Banda Aceh, bukan dengan tindakan kekerasan atau perusakan,” pungkasnya. (wol/drs/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post