MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku karena menjual bahan bakar minyak (BBM) pertalite tidak sesuai ketentuan standar kepada masyarakat atau pengguna kendaraan di Kota Medan.
Ketiga orang pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinsial MAL (35) warga Kecamatan Medan Labuhan, U (58) warga Kecamatan Medan Marelan, dan YTP (38) warga Kecamatan Hamparan Perak.
“Atas penangkapan terhadap ketiga pelaku ini kita lakukan penyegelan salah satu SPBU 14.201.135 yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan,” ucap Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, Jumat (7/3).
Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM pertalite tanpa izin dari pemerintah.
“Tersangka melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi jenis pertalite yang disuplai dari pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat,” jelas mantan Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut tersebut.
Taryono menuturkan, ketiga pelaku memiliki berbagai peran diantaranya pelaku MAL ini adalah manajer, U sopir tangki yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU 14.201.135, dan YTP selaku kernet
“Para pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post