AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Masih hangat pembicaraan seputar surat yang diterbitkan Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu Utara (DPRD Labura) inisial MAD meminta bantuan kepada 15 perusahaan.
Surat tersebut ditandatangani MAD menggunakan logo korp surat DPRD Labura pada tanggal 9 Mei 2024. Surat bersifat rahasia dengan judul mohon bantuan dana untuk keberangkatan kegiatan di Jakarta tanggal 13 hingga 26 Mei 2024 lalu.
MAD meminta bantuan pada 15 pimpinan perusahaan yang terdiri dari perusahaan PTPN atau BUMN, perkebunan swasta hingga Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di Kabupaten Labura.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Labura H. Ari Palopo Susilo Siregar dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (2/7) via chat WhatsApp menyatakan bahwa surat yang ditandatangani MAD tidak resmi atau ilegal.
“Kalau secara pribadi, mungkin bisa legal dan kalau secara Komisi tidak resmi pak. Maunya tanya ke Badan Kehormatan Dewan (BKD),” tulisnya menjawab konfirmasi Waspada Online.
Diminta kembali komentar dan tanggapan Ketua Komisi A DPRD Labura Ari Palopo Susilo Siregar, dengan singkat mengatakan bahwa tindakan MAD salah jika menerbitkan surat tersebut.
“Secara kolektif kolegial Komisi A DPRD Labura, tindakan MAD itu salah apabila mengeluarkan surat sendiri,” ucapnya via chat WhatsApp.
Sementara Ketua BKD DPRD Labura H Lumba Munthe beberapa pekan lalu dikonfirmasi Waspada Online terkait surat minta bantuan yang diterbitkan MAD berharap agar persoalan tersebut saling memahami.
“Tanggapan saya pak, kita sudahi ajalah, toh dia kan tidak memaksa berapa jumlahnya. Tapi kalau ditelusuri pasti ada yang salah. Tapi sesama kita kan bisa saling mengerti dan memahami beliau, masa jabatan juga tinggal menghitung hari,” jawab Lumba Munthe pada Waspada Online via chat WhatsApp. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post