KISARAN, Waspada.co.id – Bupati Asahan Surya mengukuhkan 169 Kepala Desa se Kabupaten Asahan. Pengukuhan tersebut terkait Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan 8 tahun.
Pengukuhan 169 Kepala Desa dilakukan Surya di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/7).
“Kepada 169 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun. Saya mengucapkan selamat dan sukses.
“Saya berpesan agar saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap Bupati.
Pada kesempatan ini Bupati berharap para Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pemerintah Kabupaten Asahan. “Ada tiga hal tugas itu, yaitu segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa,” pungkas Surya mengakhiri. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post