Waspada.co.id – Dalam madzhab Imam Syafii yang rata-rata dianut muslim Tanah Air, fikih sholat berjamaah terdapat sejumlah syarat menjadi imam sholat yang harus kita pahami.
Karena itu pengetahuan tentang syarat menjadi imam sholat ini tentu penting untuk kita ketahui agar tidak salah dalam beramal.
Tidak semua orang bisa menjadi imam sholat. Ada beberapa syarat menjadi imam yang perlu dipenuhi.
Sholat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Sholat dapat dikerjakan secara sendiri maupun berjamaah.
Nah, untuk dilaksanakan secara berjamaah, diwajibkan harus ada seorang imam yang memimpinnya.
Rasulullah pernah bersabda:
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ، فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ،وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
Artinya, “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat, dan apabila telah datang waktu sholat maka salah satu dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian, dan hendaklah yang mengimami kalian adalah orang yang paling tua usianya di antara kalian.” (Hadīts shahīh riwayat Bukhāri dan Muslim)
Dalam madzhab Syafii dijelaskan bahwa urutan yang berhak menjadi imam adalah:
- Yang paling fakih
- Yang paling banyak hafalan
- Yang paling wara’
- Yang paling tua
- Yang paling baik nasabnya
- Yang paling bagus penyebutannya
- Yang paling bersih bajunya
- Yang paling bagus suaranya
- Yang paling bagus akhlaknya
- Yang paling bagus wajahnya
Namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih didahulukan untuk menjadi imam di atas urutan tersebut.
Jika syarat itu terpenuhi, maka siapa pun boleh menjadi imam sholat termasuk anak kecil sebagimana dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ عَمْرو بْنِ سَلِمَةَ قَالَ: قَالَ أَبِي: جِئْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقّاً،قَالَ: «فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآناً»، قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآناً مِنِّي، فَقَدَّمُونِي، وَأَنَا ابْنُ سِتِّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ.
Artinya, “Dari ‘Amr bin Salimah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa bapaknya berkata, “Aku sampaikan sesuatu yang benar-benar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bila waktu shalat telah datang, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan dan hendaknya orang yang paling banyak menghafal Al-Qur’an di antara kalian menjadi imam.” Amr berkata, “Lalu mereka memeriksa dan tidak ada seorang pun yang lebih banyak menghafal Al-Qur’an melebihi diriku. Kemudian mereka menyarankan padaku untuk maju menjadi imam, padahal usiaku masih enam atau tujuh tahun.” (HR. Bukhari, Abu Daud, dan An-Nasai)
Berdasarkan uraian tersebut maka jelas bahwa anak kecil sah menjadi imam orang dewasa dalam sholat fardhu jika memang ia pandai membaca Al-Qur’an, ia memahami Al-Qur’an, dan sudah tamyiz.(wol/bershalawat/mrz/d2)
Discussion about this post