MEDAN, Waspada.co.id – Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut untuk Wilayah Sumut belum melunasi tagihan sampai tiga bulan perhelatan berlalu kepada kontraktor pengadaan peralatan pesta olahraga nasional.
Sehingga membuat pihak kontraktor merasa kecewa, padahal berdasarkan kontrak, tenggang waktu pembayaran paket pekerjaan setelah 7 hari kegiatan selesai. Sementara PON XXI 2024 sudah resmi berakhir pada 20 September 2024 lalu.
Direktur PT Dinamika Jaya Manunggal Deny Setiawan menyampaikan, bahwa PB PON XXI Tahun 2024 Aceh Sumut terkesan ‘buang badan’ tanpa kepastian terkait penagihan yang mereka ajukan.
“Kami kecewa karena hingga saat ini belum juga mendapat tagihan pembayaran. Padahal kesepakatan kontrak 7 hari setelah kegiatan selesai” kata Deny.
Deny mengatakan untuk kontrak pengadaan jasa lainnya sewa jasa peralatan Cabor Jiu-Jitsu senilai Rp441.780.000. Kemudian, Cabor Dance Sport sebesar Rp285.000.000, terdiri Sofware Delias Dance Sport Srutieering Systems dan DJ Pioneer Soundsystem.
Perlombaan Cabor Dance Sport berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 10-12 September 2024 di Santika Dyandra Hotel dan Cabor Jiu-Jitsu tanggal 18-19 September 2024.
Deny menuturkan selaku penyedia jasa peralatan Cabang Olahraga (Cabor) Dance Sport dan Jiu -Jitsu telah menghubungi Ketua Bidang Peralatan Tuahta Ramajaya Saragih selaku Kuasa Pengguna Anggaran bidang peralatan panitia PON XXI Tahun 2024 Wilayah Sumut.
Sementara Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) bahwa hasil pekerjaan telah selesai 100 persen dan ditandatangani Pejabat Penanggujawab Kegiatan (PPK) Ismail MSP dan Pengawas Pekerjaan Zulham Efendi Siregar ST MT.
“Pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. Penyedia jasa tunduk ketentuan dan berkewajiban mematuhi kontrak. Lalu bagaimana tanggungjawab mereka hingga hari ini tanpa ada kepastian,” sebutnya.
Secara terpisah, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Sumatera Utara, Herianto M.Si mengaku tidak ada kendala pembayaran selama sesuai kontrak. Tetapi jika terjadi kesalahan berkas maka tentu harus diperbaiki pihak penyedia jasa.
“Untuk pembayaran pengadaan Ju-Jitsu tidak ada masalah karena uangnya sudah di Bank Sumut dan tinggal dicairkan. Tetapi untuk pembayaran pengadaan Dance Sport ada kesalahan antara kontrak dengan rencana anggaran biaya. Itupun kami sudah menghubungi pihak vendor untuk memperbaiki” kata Herianto.
Herianto menjelaskan adapun kendala pembayaran karena pengadaan peralatan Dance Sport terdiri dari dua item barang dan ternyata terjadi kesalahan penempatan harga barang sehingga perlu perubahan sesuai kontrak.
“Jika sudah diperbaiki penyedia jasa maka hari itu juga dibayarkan. Soal pencairan ke rekening vendor tergantung pihak Bank Sumut. Kami hanya menyiapkan berkas ke Bank Sumut,” ujar Herianto. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post