MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti jadi kurir sabu seberat 23,8 kilogram, Arjuna Faddli Sinaga (32) warga Patumbak, dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu menilai perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap jaksa.
Setelah mendengar tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (8/1/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diketahui, kasus sabu yang menjerat Arjuna ini berawal pada Sabtu (13/4/24) sekira pukul 14.00 WIB lalu di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas Nomor 37, Kecamatan Medan Petisah.
Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang lelaki yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima tersebut.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan tak menunggu waktu lama untuk menangkap Arjuna di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Waktu itu, Arjuna tengah membawa tas jinjing yang berisi 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu dengan berat bersih 20 kg.
Setelah ditangkap, Arjuna mengaku kepada petugas bahwa masih ada beberapa bungkus sabu lagi yang tersimpan di kamar apartemennya dan langsung saja petugas melakukan penggeledahan.
Saat kamar apartemen di lantai 15 Kamar Nomor 19 yang ditempati Arjuna dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina yang berisi sabu dengan berat bersih 3,8 kg.
Arjuna mengaku bahwa barang haram itu milik seseorang yang bernama Wawan (dalam penyelidikan) dengan perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.
Setelah itu, Arjuna beserta barang bukti (barbuk) 23,8 kg sabu tersebut dibawa petugas ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post