JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen di UU pemilu diubah. MK menilai ketentuan ambang batas 4 persen telah melanggar prinsip kedaulatan rakyat.
Putusan MK tentang penghapusan ambang batas parlemen 4 persen akan berlaku pada pemilu 2029 dan setelahnya. Sementara pada Pemilu 2024 ambang batas parlemen tetap berlaku 4 persen.
Mk juga menyerahkan perubahan besaran angka ambang batas parlemen pada lembaga pembentuk Undang-Undang.
MK menegaskan perubahan ambang batas harus tetap mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR serta mewujudkan penyederhanaan parpol. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post