MEDAN, Waspada.co.id – Preman bernama ES alias Brando (62) ditangkap personel Polsek Medan Kota karena melakukan penganiayaan terhadap pemilik toko bayi di Jalan Madong Lubis Medan.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban A Loan (69) diketahui dalam kondisi mabuk. Pelaku ditangkap polisi setelah video penganiayaan dan pemalakan viral di media sosial.
“Pelaku ditangkap saat berada di salah satu warung, Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, Senin (26/8).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika pelaku dalam kondisi mabuk datang ke tempat usaha korban meminta jatah uang bulanan parkir. Namun permintaan itu tidak dipenuhi karena sebelumnya sudah membayar uang bulanan.
“Karena permintaannya tidak dipenuhi pelaku pun mengamuk hingga berusaha menghancurkan steling kaca di tempat usaha korban. Bahkan pelaku berusaha menyerang menggunakan kursi dan mengenai pinggang korban,” ungkapnya.
Eko mengungkapkan, personel yang menerima laporan adanya peristiwa penganiayaan itu pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Juga ketika diperiksa pelaku mengakui perbuatannya.
“Dalam perkara ini pelaku akan dijerat Pasal 331, Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor Agus Utama
Discussion about this post