MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Haris Lubis mengatakan, Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membangkang dengan instruksi untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MS yang viral karena tinggal kelas.
“Kita sudah meminta mengevaluasi dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu. Kita juga berenacana akan melaporkan ini kepada pak Gubernur,” kata Haris di Kantor Disdik Sumut, Kota Medan, Kamis (27/6).
Haris mengatakan tidak mempersoalkan, bila Kepsek bersikeras untuk tidak mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan tersebut. Haris juga menegaskan, Disdik Sumut akan terus mengungkapkan fakta-fakta baru kembali atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan.
“Tidak apa-apa, kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru),” ujarnya.
Selain itu, Haris menjelaskan, SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak,” sebutnya.
Haris juga menjelaskan kelalaian yang dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga dasar itu, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.
“Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu, biar redah (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh,” ucapnya.
Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida saat menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa peraturan ketentuan ditetapkan, seperti jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.
“Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu,” tegasnya.
Haris juga mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.
“Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post