TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Belum rampungnya kasus dugaan fiktif anggaran Pengadaan Barang Jasa (PBJ) E-Purchasing Dinkes dan Kesra Tebingtinggi TA 2023, kini giliran Inspektorat/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tebingtinggi diterpa kabar tak sedap.
Pasalnya, anggaran PBJ di Lembaga pengawas dan pemeriksa plat merah itu dituding oleh lembaga Advokat Benri Saragih & Partner Law Firm melakukan tindakan dugaan fiktif atas 13 judul kegiatan anggaran senilai Rp804.902.500.
Hal itu dikemukakan perwakilan Lembaga Advokat Benri Saragih & Partner Law Firm, Faisal Riza, SE kepada Waspada Online, Kamis (29/8) di kawasan Jalan Dr Sutomo Tebingtinggi.
Kata Riza, dugaan fiktif itu telah dilayangkan dalam surat klarifikasi dan konfirmasi kantor LBH Benri Saragih dan Patners bernomor SK-052/LAW-BSP/VIII/2024, tanggal 06 Agustus 2024 yang ditujukan kepada PA KPA, PPK dan PP PBJ Inspektorat Tebingtinggi.
Dalam surat itu pihak Advokat tersebut menemukan 13 judul kegiatan diduga fiktif sesuai dengan nomor kode RUP paket/penyedia/pelaksana anggaran Epurchasing tahun 2023 (status paket/update tanggal 27 April 2024) senilai Rp804.902.500.
Riza menjelaskan, dugaan fiktif yang terjadi dilembaga pemeriksa tersebut disebabkan akibat tidak ditemukannya realisasi dan transaksi secara elektronik pada sistem SPSE dan E-Purchasing.
“Maka hal tersebut dikategorikan fiktif dan perlu diklarifikasi,” terang Faisal.
Pihak Benri itu juga mencontohkan dugaan fiktif PBJ yang paling menonjol seperti pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan, kendaraan dinas minibus/mikrobus (Max 1.500 cc) senilai Rp308.020.000. Namun lembaga itu secara tegas mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan itu dilakukan tanpa melalui proses E-Purchasing sesuai aturan PBJ.
Upaya klarifikasi dan konfirmasi lembaga Advokat itupun dijawab oleh Inspektur /Inspektorat/Aparat Pengawasan APIP , H Kamlan SH MM, CGCAE sekaligus menjabat PA, KPA dan PPK pengadaan barang dan jasa TA 2023, melalui surat resmi Inspektorat nomor 800/8137/ltko/2024 tanggal 19 Juli 2024.
Salah satu jawaban dari 13 point yang diklarifikasi dituliskan pada poin (d) menjelaskan bahwa kendaraan dinas dibutuhkan untuk menunjang operasional audit bagi auditor dan PPUPD dalam TIM pemeriksaan/pengawasan sesuai nomor polisi BK 1301 N.
Kendati demikian, Riza beranggapan poin jawaban tersebut tidak substantif terhadap pertanyaan klarifikasi dan konfirmasi, karena tidak memberikan informasi yang benar terhadap proses mekanisme pengadaan barang dan jasa E-Purchasing dengan metode E-Katalog sesuai Perpres nomor 12 tahun 2021 atas perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Terkait hal subtansif tersebut, Riza menjelaskan, amanat UU No.14 Tahun 2008 pada Pasal 52, badan publik yang dengan segaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala dan informasi publik yang tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana.
Ia terus membeberkan soal Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada laman siRUP-LKPP sebagai bentuk transparansi anggaran dan untuk mewujudkan akuntabilitas anggaran maka diperlukan pengawasan berbagai pihak demi untuk kepatuhan terhadap pelaksanaan aturan dan ketepatan anggaran.
Riza menegaskan, pihaknya memperoleh informasi dan mendapati keberadaan kenderaan dinas (mini bus) APIP merk Mitsubishi jenis Xpander berwarna putih plat merah bernopol BK 1303 N dan kenderaan (mini bus) plat hitam yang mirip dengan Nopol BK 1303 NT yang terparkir khusus di halaman kantor inspektorat Tebingtinggi
Penelusuran Waspada Online, terkait keberadaan kendaraan dinas (mini bus) inspektorat plat merah nopol BK 1303 N ternyata digunakan oleh Irban Pemerintahan APIP bernama Ghazali Rahman S.Sos MSP.
Ghazali mengaku tidak mengetahui jejak digital dan proses pengadaan barang jasa (PBJ) kenderaan tersebut. Kata dia, dirinya hanya sebagai pengguna kendaraan sebagai sarana penunjang kerjanya. Soal mobil minibus plat Hitam Nopol BK 1303 NT yang terparkir di kantor APIP, ia tidak mengetahui hal itu.
“Mana lha awak tau bang, awak pengguna,” tulis Ghazali via WhatsApp kepada Waspada Online.
Namun hingga pemberitaan ini dipublish, Inspektur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tebingtinggi, H Kamlan SH tidak membalas konfirmasi Waspada Online Via WhatsApp ke nomor selular, 0811605xxxx, pada Sabtu (31/8) terkait mobil dinas Nopol BK 1303 N yang diduga diganti dengan plat hitam Nopol BK 1303 NT yang terparkir di parkiran khusus kantor APIP di komplek Perkantoran Jalan Gunung Agung Tebingtinggi. (wol/mad/pel)
Discussion about this post