MEDAN, Waspada.co.id – PT Hutama Karya (Persero) segera menaikkan tarif Jalan Tol Binjai – Stabat, Sumatera Utara, dari tarif yang berlaku saat ini.
Kenaikan tarif itu menyusul terbitnya SK Menteri PUPR Nomor 1478 /KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat – Tanjung Pura). Selain kenaikan tarif, SK Menteri PUPR itu juga mengatur penetapan tarif untuk Seksi 2 Jalan Tol Stabat-Tanjung Pura.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menuturkan berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penyesuaian tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut besaran tarifnya.
Binjai – Stabat
- Gol I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
- Gol II & III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
- Gol IV & V semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500
Binjai – Kuala Bingai
- Gol I Rp 27.500
- Gol II & III Rp 41.000
- Gol IV & V Rp 55.000
Binjai – Tanjung Pura
- Gol I Rp 54.500
- Gol II & III Rp 81.500
- Gol IV & V Rp 109.000
Stabat – Kuala Bingai
- Gol I Rp 10.500
- Gol II & III Rp 16.000
- Gol IV & V Rp 21.500
Stabat – Tanjung Pura
- Gol I Rp 37.500
- Gol II & III Rp 56.500
- Gol IV & V Rp 75.500
Stabat – Binjai
- Gol I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
- Gol II & III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
- Gol IV & V semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500
Kuala Bingai – Binjai
- Gol I Rp 27.500
- Gol II & III Rp 41.000
- Gol IV & V Rp 55.000
Kuala Bingai – Stabat
- Gol I Rp 10.500
- Gol II & III Rp 16.000
- Gol IV & V Rp 21.500
Tanjung Pura – Stabat
- Gol I Rp 37.500
- Gol II & III Rp 56.500
- Gol IV & V Rp 75.500
Tanjung Pura – Binjai
- Gol I Rp 54.500
- Gol II & III Rp 81.500
- Gol IV & V Rp 109.000
Adjib Al Hakim menyampaikan pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi tentang penyesuaian dan penetapan tarif pada dua jalan tol itu kepada masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini,” ujar Adjib.
HK juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol.
Disampaikan juga Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut, Agus Tripriyono bahwa kedua jalan tol itu memberi banyak manfaat nyata bagi masyarakat, terkait dengan kemudahan akses terutama ketika kelak telah tersambung secara penuh hingga Aceh.
“Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area,” kata Agus.
Selain itu, Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi juga menyampaikan bahwa penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu sebelum akhirnya dikeluarkan Keputusan Menteri terkait besaran tarifnya.
“Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura),” tandasnya. (wol/eko/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post