JAKARTA, Waspada.co.id – PT Taspen (Persero) mengumumkan akan membayar rapel kenaikan pensiun pokok sebesar 12% untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling cepat mulai 13 Februari 2024, atau sehari sebelum momentum pencoblosan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan dalam pengumuman tertulis tentang Penetapan/Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya yang mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.
“Mengingat pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama, maka kekurangan pembayaran uang pensiun atas penyesuaian pensiun pokok baru untuk Januari dan Februari 2024 dapat dilakukan paling cepat mulai 13 Februari 2024,” ujar Direktur Operasional Ariyandi dalam pengumuman tertulis yang terbit Senin (12/2).
Ariyandi menjelaskan pembayaran pensiun pokok akan dilakukan melalui Kantor Bayar Pensiun, baik institusi perbankan atau PT Pos Indonesia.
Masing-masing penerima pensiun dengan daftar pembayaran tersendiri dan pembayaran pensiun untuk Maret 2024 dan seterusnya sudah menggunakan pensiun pokok baru.
“Bagi para penerima pensiun yang pensiun pertamanya dibayarkan pada 14 Januari sampai 12 Februari 2024, maka kekurangan pembayaran pensiunnya dapat dilakukan mulai 19 Februari 2024, melalui transfer pada rekening para penerima pensiun,” papar Ariyandi.
Dia menegaskan pelaksanaan pembayaran kekurangan uang pensiun atas penyesuaian pensiun pokok tersebut tidak perlu diurus, dan tanpa administrasi/dokumen. Pembaruan ini juga dilakukan tanpa ada biaya apapun dan uangnya langsung masuk pada rekening masing-masing penerima pensiun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan Kemenkeu menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk membayar dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.
“Penerima dana pensiun pokok akan menerima pembayaran secara bertahap atas kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Dana dibayarkan melalui Taspen dan Asabri,” ujar Astera dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/2).
Pada 26 Januari 2024, pemerintah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji pokok PNS mulai Januari 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Secara umum, besaran kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8%. Sementara itu, kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun, serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” papar Astera. (wol/bloomberg/pel/d1)
Discussion about this post